Sumbar

23 Pasangan di Bukittinggi Ikuti Isbad Nikah Terpadu

4
×

23 Pasangan di Bukittinggi Ikuti Isbad Nikah Terpadu

Sebarkan artikel ini
Isbat
Sebanyak 23 pasangan dari tiga kecamatan yang ada di Kota Bukittinggi, mengikuti Isbad Nikah Terpadu di aula Badan Keuangan Kota Bukittinggi, Senin (28/3/2022). GATOT

BUKITTINGGI, hantaran.co — Sebanyak 23 pasangan dari tiga kecamatan yang ada di Kota Bukittinggi, mengikuti Isbad Nikah Terpadu di aula Badan Keuangan Kota Bukittinggi, Senin (28/3/2022).

Isbad nikah yang diselenggarakan itu kerjasama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (P3APPKB), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bukittinggi.

Kepala Dinas P3APPKB Bukittinggi, Tati Yasmarni mengatakan, isbat nikah ini menjadi salah satu program Pemko Bukittinggi yang dilaksanakan untuk melindungi keluarga dan anak yang bermasalah dengan buku nikah dan akte kelahirannya.

Selain itu, isbad nikah ini juga dilakukan untuk meningkatkan indikator ketahanan keluarga. Salah satu capaiannya adalah memastikan seluruh perkawinan yang terjadi di Bukittinggi sah menurut agama dan teregristasi secara negara.

Untuk tahun ini kata Tati, terdapat 23 perkara isbad nikah. Sembilan perkara diantaranya dari Kecamatan Guguak Panjang, sembilan perkara di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS), dan lima perkara di Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB).

“Dari 23 perkara itu, terdapat 11 perkara menjalani isbat nikah murni dan 12 perkara menjalani isbat nikah ditambah dengan asal usul anak,” kata Tati.

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar yang turut hadir dalam kegiatan itu menyampaikan, isbat nikah bertujuan untuk menyelamatkan pasangan yang telah menikah dan sah secara agama, tapi belum tercatat dalam proses administrasi negara.

Melalui isbad nikah, diharapkan terwujudnya tertib administrasi kependudukan, sekaligus dapat memberikan perlindungan hukum bagi suami istri beserta keluarganya.

“Kita bukan melegalisasi, namun membantu proses mencatatkan administrasi pernikahannya secara sah sehingga setelah tercatat secara resmi, hak istri dan anak dapat tercatat secara resmi. Contoh saja, akta kelahiran sang anak dan juga warisan untuk anggota keluarga nantinya,” ujar Erman Safar.

Menurutnya, kegiatan isbad nikah juga menjadi salah satu upaya pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan sosial masyarakat terkait legalitas pernikahan yang belum tercatat di negara.

“Untuk itu Pemko Bukittinggi membantu pasangan suami istri yang sudah menikah secara agama untuk mencatatkan pernikahannya secara hukum negara. Kedepan Pemko Bukittinggi juga akan menggelar nikah massal, serta akan disusun rencana untuk menyelamatkan anak yang dibuang orang tuanya,” ucapnya. (*)

Gatot/hantaran