224 Calon Petahana Berpotensi Salah Gunakan Netralitas ASN

Ketua Bawaslu, Abhan. IST

JAKARTA, hantaran.co — Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Abhan, menilai calon petahana dalam Pilkada Serentak 2020 sangat berpotensi menggerakan ASN melakukan pelanggaran netralitas. Sebab menurutnya petahana memiliki akses birokrasi di daerah yang dia pimpin.

“Bagi calon pendatang baru sangat sulit untuk melakukan akses birokrasi (ASN). Kecuali calon yang berasal dari petahana,” ujarnya saat menjadi pembicara dalam Webinar Nasional yang diadakan AIPI bersama KASN bertajuk ‘Solusi Menjaga Netralitas ASN Pada Pilkada 2020’ di Jakarta, Selasa (29/9/2020).

Dia mengatakan, dari 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada, ada 224 daerah petahana yang mencalonkan kembali sebagai calon kepala daerah. Apalagi, ungkapnya, petahana memiliki pengalaman mengendalikan kekuasaan di daerahnya, sehingga peluang untuk menang lebih terbuka. “Karena sebagai petahana dia pasti sudah ada relasi kekuasaan 5 tahun di masa jabatannya,” tutur Abhan.

Tak hanya sampai di situ, ia menjelaskan alasan ASN tetap dilibatkan tiap kontestasi Pemilu atau Pilkada. Abhan mencontohkan, ASN memiliki pendidikan dan pengetahuan memadai sehingga bisa menjadi tim penyusun program dan materi kampanye.

ASN, lanjutnya, punya jaringan yang luas tersebar di seluruh pelosok desa dengan jumlah variasi berbeda. Dia menjabarkan petahana memiliki wewenang strategis menggerakan anggaran keuangan, melalui penyusunan program dan kegiatan. “Dengan cara ini semua tentunya akan mempermudah petahana dalam kampanyenya,” tegasnya.

Terkait pelanggaran netralitas ASN tersebut, Abhan mengatakan, Bawaslu telah melakukan berbagai upaya pencegahan. Salah satunya, kerja sama Bawaslu dengan KASN tanggal 17 Juni 2020 lalu. Selain itu, pembentukan satuan tugas (Satgas) Pengawasan Netralitas ASN Pada Pilkada Serentak 2020. “Bagi Bawaslu, terbitnya pedoman ini menjadi penanda mendorong tegaknya netralitas ASN,” tandasnya.

Bawaslu.go.id/hantaran.co

Exit mobile version