Peristiwa

150 Warga Adat Kepung DPRD Mentawai, Tuntut Keadilan atas 20 Ribu Hektare Tanah Ulayat!

4
×

150 Warga Adat Kepung DPRD Mentawai, Tuntut Keadilan atas 20 Ribu Hektare Tanah Ulayat!

Sebarkan artikel ini
Mentawai

1. Mencabut plang Satgas PKH di wilayah adat Betumonga.

2. Menolak kriminalisasi masyarakat adat dan mitra usaha lokal.

3. Membentuk tim klarifikasi dan delimitasi wilayah adat yang melibatkan tokoh adat, akademisi, BPN, dan instansi teknis.

4. Mendesak penerbitan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

5. Menuntut pemulihan hak ekonomi masyarakat akibat penghentian aktivitas di lahan APL.

Mereka juga meminta agar penetapan batas wilayah dilakukan secara partisipatif, serta mendesak pemerintah untuk tidak lagi menggunakan dasar hukum kehutanan dalam mempidanakan aktivitas ekonomi masyarakat adat di lahan yang sudah memiliki alas hak.

“Kami Tidak Menentang Negara, Kami Ingin Dihormati”. Mangasa menegaskan bahwa aksi ini bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah, melainkan panggilan moral untuk menegakkan keadilan bagi masyarakat adat.

“Kami tidak ingin konflik. Kami hanya ingin kepastian. Kami tidak menentang negara, kami ingin negara menghormati kami,” ujarnya dengan nada tegas.

Warga berharap DPRD dan Bupati Kepulauan Mentawai segera menindaklanjuti aspirasi mereka dengan langkah konkret, termasuk pembentukan tim bersama untuk meninjau dan memastikan kejelasan status tanah adat Taileleu di Betumonga. (*)