15 Kali Beraksi, Spesialis Curat Diringkus Polisi Satu lagi DPO

Polisi

Polisi berhasil meringkus pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat). Satu orang berhasil diamankan, sementara satu orang lagi masih dalam proses pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO). IST

PADANG, hantaran.co – Polisi berhasil meringkus pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat). Satu orang berhasil diamankan, sementara satu orang lagi masih dalam proses pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Dari pengakuan pelaku berinisial A (26), ia sudah melakukan kejahatan serupa sebanyak 15 kali di Kota Padang dan sekitarnya bersama temannya DPO,” ujar Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Rabu (13/10/2021).

Terakhir, A dan rekannya DPO melakukan pencurian dua buah drum temon di Jalan Seberang Sadang Utara I No.262 RT1/RW.2 Kelurahan Seberang Padang, Senin (6/9/2021) sekitar pukul 01.30 WIB.

“Pelaku berjalan kaki ke gudang tempat penyimpanan milik korban. Kemudian melihat-lihat ke dalam gudang mencari barang yang akan diambil, dan menemukan 2 buah drum temon warna orange,” ujarnya.

Selanjutnya, mereka membawa drum tersebut ke sebelah gudang yang berjarak sekitar 10 meter untuk menyimpan terlebih dahulu. Namun pada saat pelaku sedang menyimpan drum tersebut korban dan seorang temannya tengah mengintai perbuatan pelaku dan bersiap untuk menangkap basah.

“Korban dan temannya ini langsung meneriaki pelaku maling dari jauh dan berusaha untuk mengejar pelaku. Mendengar hal itu pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan drum yang telah dicurinya,” ujarnya lagi.

Rico juga mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya daerah Seberang Padang. Kemudian anggota opsnal mendatangi lokasi dan didapatkan pelaku sedang duduk di sebuah kedai dekat rumahnya.

“Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polresta Padang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, A disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” ujarnya. (*)

Fardi/hantaran.co

Exit mobile version