133,43 gram Sabu Dimusnahkan di Polres Pasbar

sabu dimusnahkan polres pasbar

Proses pemusnahan barang bukti narkoba di Polres Pasbar. Osniwati

PASBAR, Hantaran.co–Sebanyak 133,43 gram sabu dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polres Pasbar, pada Jumat (26/2). Sabu tersebut berdasarkan hasil tangkapan pada 8 Februari lalu.

Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat dan pihak terkait lainnya.

Kasat Resnarkoba Iptu Eri Yanto mengatakan sesuai dengan surat perintah pemusnahan benda sitaan / barang bukti nomor : Sp.Musnah / 06.e / II / RES.4.2./2021, tanggal 24 Februari 2021, maka barang bukti 133,43 gram dimusnahkan.

“Pemusnahan barang bukti berupa narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 133,43 g. Dalam perkara permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual, menyimpan, memiliki atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman diduga jenis shabu yang terjadi pada Senin tanggal 08 Februari 2021 sekira pukul 19.30 WIB,”kata Iptu Eri Yanto.

Kemudian, lanjut Eri Yanto penangkapan bertempat di rumah tersangka Asyandri Bin Dahlawi panggilan Bujang di Jorong Siduampan Kenagarian Parit Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat, yang dilakukan oleh tersangka Asyandri panggilan Bujang bersama dengan Ragil Putra panggilan Ragil.

“Pemusnahan barang bukti sabu hari dengan cara diblender,”ujarnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Pasbar, agar mengawasi peredaran Narkoba di Bumi mekar Tuah Basamo. Karena barang haram tersebut akan merusak generasi bangsa ke depan.

“Kami juga menerima laporan dari masyarakat jika nanti ada hal yang mencurigakan tentang Narkoba ini,”katanya.

(Osniwati/Hantaran.co)

Exit mobile version