PADANG, hantaran.co — Sepuluh titik perbatasan antar kabupaten/kota di Sumatra Barat telah selesai difasilitasi dan disepakati. Dalam waktu dekat, penetapan akan segera melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menyebutkan, dari sepuluh titik tersebut, lima di antaranya tinggal menunggu penerbitan Permendagri. Sedangkan lima titik lainnya akan dilanjutkan dengan proses penyusunan Permendagri.
Lima titik yang telah rampung tersebut anatara lain, perbatasan Kabupaten Padang Pariaman dengan Kota Padang, perbatasan Kabupaten Limapuluh Kota dengan Kota Payakumbuh, perbatasan Padang Pariaman dengan Kota Pariaman, perbatasan Kabupaten Sijunjung dengan Kabupaten Solok, serta perbatsan Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Padang Pariaman.
Sementara lima titik yang masih menunggu proses penyusunan Permendagri di antaranya perbatasan Kabupaten Dharmasraya dengan Kabupaten Solok Selatan, perbatasan Kabupaten Sijunjung dengan Kabupaten Tanah Datar, perbatasan Kabupaten Pasaman dengan Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Solok, serta Kabupaten Sijunjung dengan Kota Sawahlunto.
Mahyeldi menyampaikan, meski proses di tingkat provinsi sudah selesai, namun ia meminta agar kelengkapan dokumen diperiksa kembali agar tidak menyebabkan persoalan di kemudian hari.
“Sementara untuk dua titik, yaitu perbatasan Kabupaten Agam dengan Kota Bukittinggi serta Kabupaten Tanah Datar dengan Kota Padang Panjang, Pemprov Sumbar akan bersurat dengan Kemendagri untuk meminta fasilitasi ulang dalam penyelesaian batas wilayah,” katanya usai rapat Tim Tapal Batas bersama OPD terkait di Istana Gubernur, Senin (14/6/2021).
Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Iqbal Ramadipayana, mengatakan, upaya fasilitasi penegasan batas wilayah sudah dimulai oleh Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) Sumbar sejak 2012. Tim memberikan pertimbangan terhadap proses dan progres dalam penyelesaian penegasan batas antara daerah tersebut.
“Secara teknis semua dokumen sudah di Kemendagri. Namun karena penegasan batas ini menganut prinsip kesepakatan, maka kalau ada kesepakatan baru antara dua daerah nantinya, masih ada ruang untuk revisi,” katanya. (*)
Hamdani/hantaran.co