Berita

10 Oktober, Baralek Kembali Diperbolehkan di Pariaman

×

10 Oktober, Baralek Kembali Diperbolehkan di Pariaman

Sebarkan artikel ini
pernikahan agam
Ilustrasi baralek

PARIAMAN, Hantaran.co–Pemerintah Kota Pariaman keluarkan kebijakan untuk kembali memperbolehkan warganya menyelenggarakan hajatan dan kegiatan sosial budaya lainnya terhitung mulai dari 10 Oktober 2020. Namun, harus menerapkan protokol Covid-19.

“Mulai tanggal 10 Oktober mendatang pesta dan kegiatan sosial sudah dibolehkan. Ada protap melalui Instruksi Wali Kota nomor 3311/158 tahun 2020 untuk pelaksanaan sosial budaya di Pariaman,” kata Pelaksana Tugas Wali kota Pariaman, Mardison Mahyuddin di Pariaman, Kamis (8/10).

Mardison mengatakan dalam Protap itu kegiatan sosial budaya yang dimaksud yaitu mulai dari seni budaya, upacara adat, pernikahan, pesta pernikahan (baralek), pemakaman, dan takziah serta kegiatan lainnya yang mendatangkan banyak orang.

“Kegiatan tersebut kembali boleh dilaksanakan setelah beberapa waktu kami stop,” katanya.

Namun lanjut Mardison, untuk kegiatan seni budaya, upacara adat, dan pesta pernikahan dapat dilaksanakan setelah mendapatkan izin keramaian dari kepolisian berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Covid-19 Kota Pariaman.

“Untuk izin ini sendiri harus diurus selambat-lambatnya empat hari sebelum hari pelaksanaan,” katanya.

Lebih lanjut Ia menjelaskan protokol kesehatan tersebut mulai dari penyemprotan disinfektan sebelum kegiatan, menyediakan tempat cuci tangan, pengecekan suhu tubuh, menjaga jarak dan memasang imbauan menjaga jarak.

“Untuk waktu pelaksanaan hanya hingga pukul 18.00 WIB dan melibatkan perangkat desa,” katanya.

Kegiatan tersebut, lanjutnya hanya diperbolehkan untuk daerah zona hijau, kuning, dan orange sedangkan penyelenggaran kegiatan di zona merah dilarang. Bagi pihak yang menyelenggarakan kegiatan tanpa mengikuti aturan tersebut maka akan mendapatkan sanksi berupa pembubaran kegiatan dan denda administrasi Rp500 ribu.

Ia menyampaikan, instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 48 tahun 2020 serta Peraturan Daerah Sumbar nomor 06 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Ia mengimbau, warga untuk menaati aturan tersebut agar kegiatan tetap bisa dilaksanakan dan penyebaran Covid-19 di daerah itu dapat ditekan.

“Semua yang diterapkan ini merupakan mewujudkan keinginan warga yang meminta kegiatan tidak terhalang karena Covid-19. Namun kami menekankan agar kegiatan tersebut disesuaikan dengan protokol Covid-19,” tambahnya.

(Yuhendra/Hantaran.co).