Peristiwa

1 Unit Mobil Dinas Belum Dikembalikan oleh Mantan Anggota DPRD Kabupaten Solok, BPK Turun Tangan

×

1 Unit Mobil Dinas Belum Dikembalikan oleh Mantan Anggota DPRD Kabupaten Solok, BPK Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
mobil dinas dprd kabupaten solok
Ilustrasi mobil fortuner 2019

SOLOK , hantaran.co–Aset negara atau barang milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok yakni satu unit mobil dinas fortuner yang digunakan oleh seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode (2019-2024) berinisial DH belum dikembalikan. Bahkan kini aset tersebut dalam pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Solok Zaitul Ikhlas mengatakan, pihaknya sudah menyurati mantan anggota dewan tersebut. Namun, sampai saat ini belum dikembalikan.

“Mobil tersebut fortuner. Seharusnya setelah masa jabatannya DH habis harus dikembalikan. Sesuai aturan sudah kami surati tiga kali. Terakhir bulan Maret pas Ramadan kami surati lagi,”ujarnya pada Kamis (10/4/2025).

Ia menjelaskan, pada saat disurati yang mantan anggota dewan itu mengaku akan membeli lelang mobil tersebut.

Namun, kata Zaitul pembelian secara lelang tersebut terbentur aturan sehingga mantan anggota itu tidak bisa membeli.

“Sesuai aturan yang bersangkutan bisa membeli lelang kalau masa jabatannya 4 tahun. Sementara ia belum cukup 4 tahun karena pada saat itu ia mengisi PAW,”ungkapnya.

Terkait upaya untuk mengembalikan aset atau barang milik daerah itu, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya sesuai aturan.

Bahkan saat ini kata Zaitul, BPK Sumbar sudah mengetahuinya dan sedang dalam pemeriksaan.

“Ya sekarang dalam pemeriksaan oleh BPK, sedang berlangsung. Kita lihat hasilnya. Apapun hasilnya harus dijalankan,”ujarnya.

Anto (45) warga Koto Baru mengaku heran dengan sifat mantan anggota DPRD tersebut. Karena sangat jelas barang milik negara tapi malah enggan mengembalikan.

“Apapun alasannnya. Sifat seperti ini yang membuat wakil rakyat dibenci oleh rakyatnya sendiri. Ini perilaku yang tidak layak ditiru teruma bagi anggota DPRD yang sekarang duduk, jangan ditiru,”ucapnya.

Dalam aturan lelang milik daerah sudah diatur dalam Permendagri nomor 7 tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pada pasal 358 ayat 3 dijelaskan, syarat kendaraan perorangan dinas yang dapat dijual tanpa lelang kepada pimpinan DPRD dan mantan pimpinan DPRD pemegang tetap kendaraan perorangan dinas yakni: a. telah berusia paling singkat 4 (empat) tahun: 1. terhitung mulai tanggal, bulan, tahun perolehannya, untuk perolehan dalam kondisi baru; atau 2. terhitung mulai tanggal, bulan, tahun pembuatannya, untuk perolehan selain sebagaimana dimaksud pada angka l; dan b. sudah tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah oleh pimpinan DPRD.

Dafit/Hantaran.co